Regulasi AI Indonesia berada di titik penantian. Dua rancangan peraturan presiden tentang kecerdasan buatan sudah berada di Sekretariat Negara, menunggu tanda tangan Presiden. Keduanya belum memuat sanksi.
Dokumen itu sudah berada di sana sejak akhir Juni. Isi keduanya akan menentukan cara jutaan pengguna AI chat, penyedia layanan, dan perusahaan beroperasi. Kini tinggal satu keputusan: tanda tangan Presiden.
Penantian ini bukan hal sepele. Sebagian besar negara masih menimbang-nimbang bentuk aturan AI, sementara Indonesia sudah punya rancangan yang konkret.
Dua Rancangan yang Menunggu Tanda Tangan
Rancangan pertama mengatur peta jalan AI nasional 2026-2029. Rancangan kedua menyangkut etika, dan yang ini paling langsung menyentuh pengguna AI chat sehari-hari.
Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat menjelaskan, kedua Perpres sudah melalui harmonisasi. Di dalamnya, pemerintah memperkenalkan tiga tingkatan risiko AI. Ketua Tim Regulasi AI Komdigi Irma Handayani menambahkan, etika AI berlaku di seluruh siklus pemanfaatan, bukan hanya saat pengembangan. Wacana etika ini juga menyeruak di Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Jakarta, 24 Juli 2026. Di forum itu, AI dibahas dari sisi moral.
Tiga Tingkat Risiko
Pembeda utamanya ada pada jenis data yang masuk ke sistem AI. Mulai dari ChatGPT, Gemini, sampai chatbot lokal, semuanya terpengaruh.
Risiko rendah untuk tugas umum: menulis surel, merangkum artikel, bertanya soal resep. Tanpa data pribadi sensitif, aturannya longgar. Risiko tinggi berlaku saat AI mengolah data pribadi spesifik, misalnya data pasien di chatbot rumah sakit. Tingkat tertinggi, risiko tak dapat diterima, adalah zona terlarang: pengawasan massal dan scraping data pribadi dalam skala besar.
Kategorisasi ini menentukan seberapa ketat aturan yang mengikat pengguna dan penyedia layanan. Garisnya mulai terlihat.
Belum Ada Sanksi, Tapi Ada Arah
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan, Perpres ini tidak mengatur sanksi. Fokusnya menciptakan lingkungan inovasi yang beretika, bukan menghukum.
Sanksi teknis bakal diatur lewat peraturan menteri setelah Perpres diteken. Artinya, masa transisi ini masih memberi kelonggaran: belum ada denda, belum ada kewajiban kepatuhan yang bersifat memaksa.
Tapi arah sudah jelas. Penggunaan AI di Indonesia tidak lagi berada di ruang abu-abu. Pemerintah tengah menarik garis batasnya.
Posisi Indonesia di Rantai Pasok AI
Di sisi lain, regulasi bukan satu-satunya pekerjaan rumah. Nezar mengingatkan Indonesia tidak boleh terlambat masuk rantai pasok AI. Kemandirian AI disiapkan lewat model AI lokal, infrastruktur komputasi, penguatan talenta digital, sampai pemanfaatan mineral kritis sebagai daya tawar.
Urgensinya nyata: negara yang terlambat hanya akan menjadi pasar konsumen, bukan pemain. Regulasi AI Indonesia dikejar oleh waktu yang sama.
Bagaimana Negara Lain Mengatur AI
Uni Eropa menjadi contoh paling agresif. Lewat Digital Markets Act, Komisi Eropa mewajibkan Google membuka akses ke 11 fitur Android untuk layanan AI pesaing. Keputusan diterbitkan 16 Juli 2026, dengan tenggat implementasi paling lambat 1 Agustus 2027.
Kebijakan semacam itu ibarat menyediakan jalur khusus bus di tengah kemacetan: satu pemain dibatasi, pemain lain akhirnya bisa bergerak. UE mengatur persaingan sejak awal. Indonesia memilih jalur berbeda, menyeimbangkan inovasi dan etika lewat Perpres.
Regulasi AI Indonesia Sekilas
| Aspek | Status |
|---|---|
| Dokumen | Dua rancangan Perpres (peta jalan 2026-2029 + etika) di Sekretariat Negara |
| Tingkat risiko | Rendah, tinggi, tak dapat diterima |
| Sanksi | Belum diatur di Perpres, menyusul lewat peraturan menteri |
| KUII VIII | AI dibahas dari sisi moral (Jakarta, 24 Juli 2026) |
| Rantai pasok | Indonesia dikejar waktu masuk rantai pasok AI |
| Uni Eropa | Digital Markets Act, Google buka 11 fitur Android ke AI pesaing |
Tanya Jawab Seputar Regulasi AI
Belum. Dua rancangan Perpres masih di Sekretariat Negara dan menunggu tanda tangan Presiden. Sampai diteken, belum ada aturan AI yang mengikat.
Risiko rendah untuk tugas umum tanpa data pribadi sensitif. Risiko tinggi berlaku saat AI mengolah data pribadi spesifik, seperti data pasien atau dokumen internal. Zona terlarang ada di kategori risiko tak dapat diterima, mencakup pengawasan massal dan scraping data pribadi dalam skala besar.
Untuk sekarang, tidak. Perpres tidak memuat sanksi, dan sanksi teknis baru diatur peraturan menteri setelah Perpres diteken. Namun pengguna korporasi tetap bertanggung jawab atas keamanan data pelanggan.
Uni Eropa mengatur lewat undang-undang seperti Digital Markets Act yang langsung memaksa perusahaan membuka akses. Indonesia memilih Perpres dengan pendekatan etika dan tingkat risiko, tanpa sanksi di tahap awal.
Baca Juga: Perpres AI Indonesia Segera Terbit: Dampaknya untuk Pengguna AI Chat
Dua dokumen itu masih di atas meja. Sampai tanda tangan turun, aturan main AI di Indonesia belum lahir. Sementara itu, pengguna dan penyedia sama-sama berjalan di garis yang belum digambar.