6 Mei 2026, ruang rapat lantai 5 Gedung Komdigi Jakarta Pusat. Seluruh menteri terkait sudah memparaf draf RPerpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial, sebagaimana dilaporkan JDIH Komdigi. RPerpres kedua, tentang Peta Jalan AI Nasional 2026-2029, ikut diselesaikan di hari yang sama. Dua regulasi ini menunggu satu tanda tangan: Presiden Prabowo Subianto.
Isi Perpres Etik AI
Enam area utama yang diatur:
| Pilar | Inti |
|---|---|
| Etika dan Tata Kelola | Human-centric, transparan, non-diskriminatif, privasi |
| Talenta Digital | Target 12 juta talenta digital pada 2030 |
| Infrastruktur | Pembangunan data center, komputasi, konektivitas |
| Riset dan Inovasi | Pengembangan model nasional, pusat riset AI |
| Adopsi di Industri | Insentif pajak, pendampingan UMKM, sertifikasi |
| Kerja Sama Internasional | ASEAN AI, G20, UNESCO |
Dewan Etika AI Indonesia dibentuk dari perwakilan akademisi, industri, agama, dan masyarakat sipil. Pengawasan etika AI tidak lagi soal kesukarelaan.
Risk-Based Regulation: 3 Kategori Risiko
Pendekatan risk-based, mirip EU AI Act. Bukan satu regulasi untuk semua.
| Kategori | Contoh | Regulasi |
|---|---|---|
| Rendah | Chatbot, rekomendasi konten | Labeling, transparansi |
| Tinggi | AI kesehatan, AI keuangan, autonomous vehicle | Audit, sertifikasi, human oversight |
| Tidak dapat diterima | Social scoring, manipulasi biometrik tanpa consent | Dilarang |
ChatGPT untuk ngobrol biasa tidak diperlakukan sama dengan AI yang menentukan kelayakan kredit atau diagnosis medis.
10 Sektor Prioritas
Perpres menunjuk 10 sektor sebagai prioritas adopsi AI:
- Ketahanan Pangan
- Kesehatan
- Pendidikan
- Ekonomi dan Keuangan
- Reformasi Birokrasi
- Politik, Hukum, dan Keamanan
- Energi, Sumber Daya, dan Lingkungan
- Perumahan
- Transportasi, Logistik, dan Infrastruktur
- Ekonomi Kreatif
Setiap kementerian/lembaga wajib menurunkan aturan sektoral turunannya. Komdigi bertindak sebagai koordinator utama.
Transparansi dan Label
Regulasi turunan pertama yang disiapkan: kewajiban pelabelan konten yang dihasilkan AI. Label atau watermark wajib ada. Sanksi yang diatur mulai dari pemblokiran konten hingga sanksi pidana untuk pelanggaran berat. Mekanisme detail sanksi masih menunggu aturan pelaksana.
Konteks: dari Pedoman ke Regulasi Mengikat
Sebelum Perpres ini, Indonesia hanya punya pedoman etika AI yang bersifat sukarela melalui SE Menteri Kominfo No. 9/2023. Kemenkomdigi mulai menyusun draf RPerpres pada 2025, membuka konsultasi publik pada Agustus 2025, dan mengajukan izin prakarsa ke Kementerian Sekretariat Negara pada akhir 2025.
Proses penyusunan melibatkan sekitar 400 orang dari 42 kementerian/lembaga, akademisi, industri, komunitas AI, serta organisasi internasional.
Indonesia bergabung dengan Korea Selatan (AI Basic Law, berlaku Januari 2026) dan Uni Eropa (EU AI Act, diadopsi 2024, berlaku penuh Februari 2026) sebagai negara yang sudah punya kerangka hukum AI komprehensif.
Tanya Jawab
Peraturan Presiden yang menjadi landasan hukum pertama di Indonesia untuk mengatur pengembangan, penerapan, dan tata kelola kecerdasan buatan secara komprehensif.
Pembahasan RPerpres selesai pada 6 Mei 2026 dan diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan. Perpres terdiri dari dua regulasi: Perpres Etika Kecerdasan Artifisial dan Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026-2029.
Ya. Berbeda dari pedoman etika yang bersifat sukarela sebelumnya, Perpres ini adalah regulasi yang mengikat. Kementerian/lembaga wajib menurunkan aturan sektoral turunannya.
Perpres mengatur sanksi mulai dari pemblokiran konten hingga pidana untuk pelanggaran berat. Mekanisme detail sanksi masih menunggu aturan pelaksana
Kedua regulasi pakai pendekatan risk-based regulation (3 kategori risiko). Bedanya: EU AI Act diadopsi 2024 dan berlaku penuh Februari 2026, sementara Perpres Indonesia masih menunggu penetapan Presiden dan aturan sektoral masih dalam proses.
Baca Juga
- GPT-6 Astra dan AGI Era (model AI global yang perlu diatur)
- Regulasi AI Indonesia 2026: Dua Perpres di Meja Presiden (konteks awal penyusunan Perpres)