Perpres Etik AI Indonesia 2026: Apa yang Berubah?

Perpres Etik AI jadi landasan hukum pertama RI mengatur kecerdasan buatan. Apa yang berubah dari regulasi baru ini?
07 Sep 2026 Dimas 2 min read

6 Mei 2026, ruang rapat lantai 5 Gedung Komdigi Jakarta Pusat. Seluruh menteri terkait sudah memparaf draf RPerpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial, sebagaimana dilaporkan JDIH Komdigi. RPerpres kedua, tentang Peta Jalan AI Nasional 2026-2029, ikut diselesaikan di hari yang sama. Dua regulasi ini menunggu satu tanda tangan: Presiden Prabowo Subianto.

Isi Perpres Etik AI

Enam area utama yang diatur:

PilarInti
Etika dan Tata KelolaHuman-centric, transparan, non-diskriminatif, privasi
Talenta DigitalTarget 12 juta talenta digital pada 2030
InfrastrukturPembangunan data center, komputasi, konektivitas
Riset dan InovasiPengembangan model nasional, pusat riset AI
Adopsi di IndustriInsentif pajak, pendampingan UMKM, sertifikasi
Kerja Sama InternasionalASEAN AI, G20, UNESCO

Dewan Etika AI Indonesia dibentuk dari perwakilan akademisi, industri, agama, dan masyarakat sipil. Pengawasan etika AI tidak lagi soal kesukarelaan.

Risk-Based Regulation: 3 Kategori Risiko

Pendekatan risk-based, mirip EU AI Act. Bukan satu regulasi untuk semua.

KategoriContohRegulasi
RendahChatbot, rekomendasi kontenLabeling, transparansi
TinggiAI kesehatan, AI keuangan, autonomous vehicleAudit, sertifikasi, human oversight
Tidak dapat diterimaSocial scoring, manipulasi biometrik tanpa consentDilarang

ChatGPT untuk ngobrol biasa tidak diperlakukan sama dengan AI yang menentukan kelayakan kredit atau diagnosis medis.

10 Sektor Prioritas

Perpres menunjuk 10 sektor sebagai prioritas adopsi AI:

  1. Ketahanan Pangan
  2. Kesehatan
  3. Pendidikan
  4. Ekonomi dan Keuangan
  5. Reformasi Birokrasi
  6. Politik, Hukum, dan Keamanan
  7. Energi, Sumber Daya, dan Lingkungan
  8. Perumahan
  9. Transportasi, Logistik, dan Infrastruktur
  10. Ekonomi Kreatif

Setiap kementerian/lembaga wajib menurunkan aturan sektoral turunannya. Komdigi bertindak sebagai koordinator utama.

Transparansi dan Label

Regulasi turunan pertama yang disiapkan: kewajiban pelabelan konten yang dihasilkan AI. Label atau watermark wajib ada. Sanksi yang diatur mulai dari pemblokiran konten hingga sanksi pidana untuk pelanggaran berat. Mekanisme detail sanksi masih menunggu aturan pelaksana.

Konteks: dari Pedoman ke Regulasi Mengikat

Sebelum Perpres ini, Indonesia hanya punya pedoman etika AI yang bersifat sukarela melalui SE Menteri Kominfo No. 9/2023. Kemenkomdigi mulai menyusun draf RPerpres pada 2025, membuka konsultasi publik pada Agustus 2025, dan mengajukan izin prakarsa ke Kementerian Sekretariat Negara pada akhir 2025.

Proses penyusunan melibatkan sekitar 400 orang dari 42 kementerian/lembaga, akademisi, industri, komunitas AI, serta organisasi internasional.

Indonesia bergabung dengan Korea Selatan (AI Basic Law, berlaku Januari 2026) dan Uni Eropa (EU AI Act, diadopsi 2024, berlaku penuh Februari 2026) sebagai negara yang sudah punya kerangka hukum AI komprehensif.

Tanya Jawab

Apa itu Perpres Etik AI Indonesia?

Peraturan Presiden yang menjadi landasan hukum pertama di Indonesia untuk mengatur pengembangan, penerapan, dan tata kelola kecerdasan buatan secara komprehensif.

Kapan Perpres Etik AI diselesaikan?

Pembahasan RPerpres selesai pada 6 Mei 2026 dan diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan. Perpres terdiri dari dua regulasi: Perpres Etika Kecerdasan Artifisial dan Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026-2029.

Apakah Perpres ini mengikat?

Ya. Berbeda dari pedoman etika yang bersifat sukarela sebelumnya, Perpres ini adalah regulasi yang mengikat. Kementerian/lembaga wajib menurunkan aturan sektoral turunannya.

Bagaimana dengan sanksi?

Perpres mengatur sanksi mulai dari pemblokiran konten hingga pidana untuk pelanggaran berat. Mekanisme detail sanksi masih menunggu aturan pelaksana

Apa bedanya dengan EU AI Act?

Kedua regulasi pakai pendekatan risk-based regulation (3 kategori risiko). Bedanya: EU AI Act diadopsi 2024 dan berlaku penuh Februari 2026, sementara Perpres Indonesia masih menunggu penetapan Presiden dan aturan sektoral masih dalam proses.

Baca Juga

Dimas Tarich W

Media Strategy & Content Operations at Spacyon.com. Agentic AI & Digital Marketing Enthusiast.