Dua rancangan Peraturan Presiden tentang kecerdasan buatan (AI) sudah meninggalkan meja Kementerian Komunikasi dan Digital. Kini kedua dokumen itu berada di Sekretariat Negara, menunggu tanda tangan Presiden. Salah satunya mengatur peta jalan AI nasional 2026–2029, satu lagi soal etika, dan yang kedua ini paling langsung menyentuh pengguna AI chat sehari-hari.
Menurut Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat, kedua Perpres sudah melalui tahap harmonisasi. Di dalamnya, pemerintah memperkenalkan tiga tingkatan risiko AI: rendah, tinggi, dan tidak dapat diterima. Kategorisasi ini bakal menentukan seberapa ketat aturan yang mengikat pengguna dan penyedia layanan.
Tiga Risiko untuk Pengguna Chatbot
Pada dasarnya, pembedanya ada pada jenis data yang masuk ke sistem AI. Mulai dari ChatGPT, Gemini, sampai chatbot lokal, semua kena dampak dari aturan ini.
Risiko rendah mencakup penggunaan AI untuk tugas umum: menulis surel, merangkum artikel, atau bertanya soal resep masakan. Selama tidak ada data pribadi sensitif yang terlibat, aturannya longgar. Ini mencakup sebagian besar pengguna individu.
Risiko tinggi berlaku ketika AI mengolah data pribadi spesifik: data pasien di chatbot rumah sakit, misalnya, atau analisis dokumen internal perusahaan. Pelaku sektor wajib menerapkan tata kelola ketat: transparansi algoritma, keamanan sistem, dan mitigasi jika terjadi kesalahan.
Risiko tidak dapat diterima adalah zona terlarang. Di level ini, pemerintah melarang penggunaan AI yang mengancam hak asasi manusia atau stabilitas nasional. Edwin memberi contoh: teknologi pengawasan massal yang bisa menggoyang keamanan publik. Artinya, praktik seperti scraping data pribadi skala besar pakai AI tidak bisa lagi sembarangan dilakukan.
Tanggung Jawab Ada di Mana?
Ketua Tim Regulasi AI Komdigi Irma Handayani menegaskan bahwa etika AI berlaku di seluruh siklus pemanfaatan, bukan hanya saat pengembangan, tapi juga saat penggunaan. Jadi pengguna AI chat tidak bisa lepas tangan begitu saja.
“Kepatuhan terhadap Perpres Etika AI menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan: pengguna akhir, pelaku sektor swasta, kementerian/lembaga, serta organisasi lain yang memanfaatkan AI” kata Edwin Hidayat dalam forum IDE Katadata Future Forum 2026.
Konsekuensinya: pengguna korporasi yang memanfaatkan AI chat untuk memproses data pelanggan harus memastikan penyedia layanan mereka memenuhi standar keamanan dan transparansi. Sementara pengguna individu mungkin tidak wajib melakukan audit, perlindungan data pribadi tetap jadi tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan.
Aturan yang Belum Final
Di sisi lain, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan bahwa Perpres ini tidak mengatur sanksi. Fokusnya adalah menciptakan lingkungan inovasi yang beretika, bukan menghukum. Ke depannya, sanksi teknis bakal diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri setelah Perpres diteken.
Baca juga: Regulasi AI Indonesia 2026: Dua Perpres di Meja Presiden
Bagi pengguna AI chat, masa transisi ini memberi kelonggaran: belum ada denda atau kewajiban kepatuhan yang bersifat memaksa. Tapi arah regulasi sudah jelas. Penggunaan AI chat di Indonesia tidak lagi berada di ruang abu-abu. Pemerintah tengah menarik garis batasnya, dan sebentar lagi garis itu resmi. Pantau perkembangan regulasi ini lewat portal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.